MUDA BAHAGIA - Babak baru kasus wanita bercadar di Ciwidey kini kembali berlanjut.
Wanita bercadar di Ciwidey yang pamer alat kemaluan itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan penelusuran terkait kasus wanita bercadar di Ciwidey.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Populer di Ciwidey: Sayang Banget kalau Sampai Dilewatkan!
Akhir dari perjalanan panjang tersebut, Polisi akhirnya menetapkan wanita berkostum pakaian biru itu sebagai tersangka.
Pihak kepolisian memberikan ganjaran wanita bercadar itu dengan hukuman 6 tahun penjara.
Hal demikian sebagaimana yang diterangkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo.
Menurut Kombes Kusworo Wibowo, wanita bercadar yang pamer alat kelamin di Ciwidey itu telah diamankan.
"Iya sudah (ditangkap)," kata Kombes Kusworo Wibowo dikutip dari beberapa sumber pada Minggu, 21 Mei 2023.
Kusworo Wibowo juga mengatakan, pemeran pamer alat kelamin atau wanita bercadar di Ciwidey itu saat ini masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, wanita bercadar yang pamer alat kelamin di Ciwidey itu dalam beberapa waktu lalu telah menghebohkannya netizen.
Bahkan tak sedikit netizen yang melakukan penelusuran dan mencari link video tersebut.
Dalam video yang beredar, wanita bercadar itu memamerkan alat kemaluannya di batu yang tersedia di perkebunan teh di Ciwidey.
Wanita bercadar ini awalnya duduk di balik batu besar, mengenakan baju jeans warna biru, hijab dan cadar warna hitam.***
Artikel Terkait
Ifixgo Tempat Service iPhone di Indonesia, Mampu Atasi Permasalahan LCD dan Batterygate
Batal Bintangi Drama The Price of Confession, Han So Hee Didapuk sebagai Brand Ambassador Charles and Keith
Ditengah Kebelengguan, Inara Rusli Tetap Jaga Keharmonisan dengan Anak-anaknya
Ramalan Shio Hari Ini Minggu 21 Mei 2023: Sejumlah Keajaiban akan Terjadi, Peluang Juga Akan Terbuka
Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Minggu 21 Mei 2023: Jangan Mengkritik Rekan Kerja, Sebaiknya Gunakan Cara Humor