• Selasa, 28 Maret 2023

Tahukah Kamu Apa Itu UU ITE? Content Creator Wajib Tahu Aturan Ini

- Jumat, 3 Februari 2023 | 10:16 WIB
Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE akan Dihapus, Sedang Dibahas Pemerintah dan DPR RI, Ini Bocorannya (Flores Editorial/Redaksi FEC Media)
Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE akan Dihapus, Sedang Dibahas Pemerintah dan DPR RI, Ini Bocorannya (Flores Editorial/Redaksi FEC Media)

MUDA BAHAGIA - Ditengah banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ada salah satu peraturan yang wajib diketahui para seluruh content creator.

Peraturan ini merupakan ITE">UU ITE. Tahukah kamu apa itu ITE">UU ITE? Rasanya peraturan satu ini akan berkaitan dengan berbagai hal viral yang sering terjadi belakangan ini.

Untuk kamu para content creator wajib paham dan tahu terkait adanya ITE">UU ITE ini. Adanya ITE">UU ITE ini menjadi pengingat agar tidak merugikan salah satu pihak atas dasar sebuah konten.

Baca Juga: Wow Keren, Inilah Deretan Daerah Terkaya di Sulawesi Tenggara

Kini telah banyak kasus viral yang terjerat ITE">UU ITE. Untuk kamu yang belum mengetahui apa itu ITE">UU ITE, mari simak penjelasannya sebagai berikut ini.

ITE">UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

ITE">UU ITE ini pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bagi Dosen di Universitas Islam Bandung (Unisba), Simak Informasi Lengkapnya

Berdasarkan ITE">UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Baca Juga: Sampaikan Puisi Ini Dalam Rangka Memperingati Hari Ibu, 22 Desember 2022

Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur ITE">UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Lantas apakah hubungannya dengan para content creator? Content creator merupakan pekerjaan yang mengutamakan pada poin kreativitas tanpa batas.

Namun, yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah adanya ITE">UU ITE ini menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang dilarang dalam ITE">UU ITE yang berhubungan dengan para content creator.

Halaman:

Editor: Tim Editor Muda Bahagia 02

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X