MUDA BAHAGIA - Ditengah banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ada salah satu peraturan yang wajib diketahui para seluruh content creator.
Peraturan ini merupakan ITE">UU ITE. Tahukah kamu apa itu ITE">UU ITE? Rasanya peraturan satu ini akan berkaitan dengan berbagai hal viral yang sering terjadi belakangan ini.
Untuk kamu para content creator wajib paham dan tahu terkait adanya ITE">UU ITE ini. Adanya ITE">UU ITE ini menjadi pengingat agar tidak merugikan salah satu pihak atas dasar sebuah konten.
Baca Juga: Wow Keren, Inilah Deretan Daerah Terkaya di Sulawesi Tenggara
Kini telah banyak kasus viral yang terjerat ITE">UU ITE. Untuk kamu yang belum mengetahui apa itu ITE">UU ITE, mari simak penjelasannya sebagai berikut ini.
ITE">UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
ITE">UU ITE ini pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bagi Dosen di Universitas Islam Bandung (Unisba), Simak Informasi Lengkapnya
Berdasarkan ITE">UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Baca Juga: Sampaikan Puisi Ini Dalam Rangka Memperingati Hari Ibu, 22 Desember 2022
Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur ITE">UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Lantas apakah hubungannya dengan para content creator? Content creator merupakan pekerjaan yang mengutamakan pada poin kreativitas tanpa batas.
Namun, yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah adanya ITE">UU ITE ini menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang dilarang dalam ITE">UU ITE yang berhubungan dengan para content creator.
Artikel Terkait
Siapkan Ucapan Terbaikmu Untuk Menyambut Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022!
13 Desember 2022 Diperingati Hari Apa? Yuks Simak Sejarah Hari Nusantara 13 Desember 2022!
Hebat! Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) Kerja Sama dengan Peneliti Jepang Dalam Hal Teknologi
Semakin Maju dan Sukses, Pasar Kripto Kini Telah Resmi Diatur OJK
Sampaikan Puisi Ini Dalam Rangka Memperingati Hari Ibu, 22 Desember 2022
Lowongan Kerja Bagi Dosen di Universitas Islam Bandung (Unisba), Simak Informasi Lengkapnya
Wow Keren, Inilah Deretan Daerah Terkaya di Sulawesi Tenggara