MUDA BAHAGIA - Berkembangnya pasar kripto di Indonesia kian membaik, kini membuahkan hasil yang positif. Kini kita bisa menyadari bahwa perkembangan pasar kripto semakin maju dan sukses.
Perkembangan pasar kripto juga mengharuskan pemerintah turut andil di dalamnya. Salah satu kegiatan nyata yang dilakukan pemerintah adalah dengan diresmikannya pasar kripto oleh OJK.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada tanggal 15 Desember 2022 lalu.
Dalam penjelasan UU P2SK, pemerintah dan DPR mengungkapkan, sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.
Baca Juga: Segera Tayang dan Temani Liburan Mu, Inilah Deretan Drakor Terbaru yang Tayang Minggu Ini
Adapun ketentuan yang bersangkutan dengan diresmikannya pasar kripto oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tercantum dalam
Adapun, ketentuan aturan transaksi kripto diatur di dalam Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pasal 213.
Pasal tersebut menjelaskan tentang ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Baca Juga: Benarkah Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp 80 Juta? Bagaimana dengan Mobil Hybrid?
Transaksi kripto akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertugas untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.
Tugas pengawasan OJK juga ditambah untuk kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan ini akan di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Berikut adalah deretan dewan komisioner OJK yang termuat dalam RUU P2SK terbaru dengan tanggal 8 Desember 2022:
Baca Juga: Simak Yuks, Inilah Drakor Terbaru Bulan Desember 2022 yang Siap Temani Waktu Luang Mu
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
Artikel Terkait
Bingung Pilih Tempat Liburan? Catat Yuks, Inilah Deretan yang Wajib Kamu Kunjungi Saat di Yogyakarta
Catat! Inilah Deretan Lowongan Kerja BUMN 2022, Simak Posisi dan Persyaratannya Yuks!
BUMN Buka Batch 2, Simak Syarat Pendaftaran Rekrutmen BUMN Sekarang Juga!
Intip Yuks, Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang Jatuh Pada Tanggal 9 Desember!
Siapkan Ucapan Terbaikmu Untuk Menyambut Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022!
13 Desember 2022 Diperingati Hari Apa? Yuks Simak Sejarah Hari Nusantara 13 Desember 2022!
Hebat! Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) Kerja Sama dengan Peneliti Jepang Dalam Hal Teknologi