MUDA BAHAGIA – Pada siaran pers pada 19 April 2022 Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dibalik kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Kejagung telah memeriksa 19 saksi 596 dokumen serta keterangan ahli. Setelah memenuhi syarat dan alat bukti Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka salah satunya berasal dari lingkungan Kemenag sendiri.
Pada konferensi pers tersebut langsung disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam keterangannya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan 4 inisial tersangka.
Baca Juga: Bingung Mau Download Video YouTube? Simak, Ini Solusinya
Adapun tersangka yang disebutkan 3 diantaranya berasal dari kalangan swasta dan 1 berasal dari lingkungan kemendag.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan inisial MPT selaku komisaris dari PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku senior manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku general Manager di bagian General Affairs PT Musim Mas.
Sedangkan dari pihak Kemendag, Jaksa Agung menyebutkan inisial IWW yang menjabat sebagai Dirjen Daglu Kemendag ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dirjen Kemendag Korupsi Berjamaah Minyak Goreng dengan Tiga Perusahaan Swasta, Ini Kata Kejagung
Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung tersebut di duga melanggar keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Artikel Terkait
Selamat! Kesulitan Berhasil Ditangani, Ramalan Zodiak Hari Ini 20 April 2022 Libra Scorpio dan Sagitarius
Kehidupan Cintamu Sedang Baik, Ramalan Zodiak Hari Ini 20 April 2022 Capricorn, Aquarius dan Pisces
5 Film yang Pas Ditonton Saat Hari Kartini 21 April 2022, Salah Satunya Dibintangi Dian Sastro di Film Kartini
Simak Jadwal Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap Kedua Bulan April 2022
Dirjen Kemendag Korupsi Berjamaah Minyak Goreng dengan Tiga Perusahaan Swasta, Ini Kata Kejagung
Bingung Mau Download Video YouTube? Simak, Ini Solusinya