MudaBahagia.com - Mantan Laura Anna, Gaga Muhammad telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang tersebut dilakukan terkait kasus Gaga Muhammad melakukan tindak pidana membuat Laura Anna hingga mengalami lumpuh.
Pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022, Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 20 Januari 2022, Siap-siap Mendapatkan Berita Bagus
Putusan vonis untuk Gaga Muhammad dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata Lingga Setiawan.
Baca Juga: Pertarungan Aldebaran dan Om Irvan, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, 19 Januari 2022
Majelis hakim juga menyebut bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Baca Juga: Berikut Rentetan Karir Putri Tanjung, Dari Pengusaha Muda Hingga Jadi Staf Khusus Presiden
Terkait vonis Gaga Muhammad tersebut, Kaka Laura Anna, Grate Iren menilai hukuman 4.5 tahun untuk Gaga Muhammad itu sudah cukup.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 20 Januari 2022, Kondisi Kesehatan akan Mulai Membaik
Usai menghadiri Sidang Putusan itu, Iren mengaku puas dan berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Cukup puas dengan vonis yang Pak Hakim berikan. Dia (hakim) yang paling mengerti dan paling tahu," kata Greta Iren, dikutip dari laman Antara.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Leo 19 Januari 2022, Sudah Waktunya Mengenalkan si Doi Pada Keluarga
Ramalan Zodiak Leo 20 Januari 2022, Lakukan Upaya Terbaik dan Segera Menuai Hasil yang Meelimpah
Ramalan Zodiak Virgo 20 Januari 2022, Lakukan Ini Jika Ingin Hidup Lebih Bahagia
Ramalan Zodiak Libra 20 Januari 2022, Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Kehilangan Kepercayaan
Berikut Rentetan Karir Putri Tanjung, Dari Pengusaha Muda Hingga Jadi Staf Khusus Presiden