MUDA BAHAGIA - Mandi wajib merupakan salah satu hal yang biasa dilakukan menjelang Ramadhan yang kerap dilakukan umat Islam.
Akan tetapi, bagaimana hukum puasa yang dilakukan di bulan Ramadhan jika belum melaksanakan mandi wajib setelah berhubungan intim?
Mandi wajib merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pria dan wanita setelah melakukan hadas besar.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Berolahraga Di Bulan Ramadhan? Habis Sahur atau Sebelum Berbuka?
Hadas besar harus dilakukan ketika seseorang melakukan masturbasi hingga keluar mani atau sperma, berhubungan intim, haid, nifas dan mimpi basah.
Ketika umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa, baik itu di bulan suci Ramadhan atau diluar bulan tersebut memang dilarang untuk berhubungan intim.
Baca Juga: Doa yang Wajib Dibaca Saat Menjalani Puasa Ramadhan Di Hari Keempat
Akan tetapi berhubung intim tak dilarang setelah datang adzab magrib atau berbuka puasa.
Berhubungan intim bagi pasangan suami istri tidak dilarang saat malam Ramadhan.
Hal tersebut dijelaskan sebagaimana tertera dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini dan Besok Untuk Wilayah Semarang dan Sekitarnya
Lalu, bagaimana hukum puasa jika belum melaksanakan mandi wajib? Entah itu dikarenakan lupa atau tak sengaja tidur terlalu pulas hingga waktu subuh tiba, lalu bagaimanakah hukum puasanya?
"Menurut penjelasan dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub, karena syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa," mengutip dari NU online.
Artikel Terkait
Kapan Waktu yang Tepat Untuk Berolahraga Di Bulan Ramadhan? Habis Sahur atau Sebelum Berbuka?
Lowongan Kerja KAI Service, Simak Syarat dan Ketentuannya
Lowongan Kerja di PT Pamapersada Nusantara, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Bintangi Drama 'BoRa! Deborah', Yoo In Na beberkan Rahasia Khusus Saat Blind Date
Seungri Eks BigBang Dikabarkan Kencan dengan Influencer Cantik Yoo Hye Won di Thailand